Pertanyaan:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Ustadz… selama saya belum mendapat pekerjaan baru/usaha baru apakah boleh saya tetap bekerja di Bank seperti saat ini? Terimakasih.
Agus Sugiarto
Sumatra
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bekerja di lembaga ribawi hukumnya haram dan termasuk diancam dengan laknat seperti dalam hadits:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
Artinya: “Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja.” (HR. Muslim)
Sehingga seorang muslim harus berusaha meninggalkannya dan bertawakkal kepada Allah dalam meninggalkannya. Jangan takut dengan pekerjaan, karena siapa yang meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah akan mengganti dengan yang lebih baik.
Bertawakkallah kepada Allah dan berusahalah mencari pekerjaan yang halal dan baik. Insya Allah dengan ketakwaan yang saudara miliki Allah akan memberikan solusi dan balasan yang baik.
Wassalam.
Sumber: UstadzKholid.Com
🔍 Hukum Islam Memakai Behel, Cara Bagi Hasil Pemodal Dan Pengelola, Hukum Berdzikir Tanpa Wudhu, Tata Cara Sholat Untuk Wanita, Sering Keluar Madzi Apakah Itu Penyakit, Onani Batal Puasa